Lewati ke konten utama
HUKUM

Bulog Kotim Belum Anggap Adanya Kerugian Dugaan Penggelapan Dana Penjualan Gabah BumDes Lampuyang

Redaksi 11-11-2025, 05:05 WIB 2 menit baca
Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto dan rekan saat ditemui diruangannya, Selasa (11/11/2025).FOTO:ABU/SB
Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto dan rekan saat ditemui diruangannya, Selasa (11/11/2025).FOTO:ABU/SB

SB, SAMPIT- Asisten Manager Perum BULOG Kantor Cabang (KC) Kotim, Wanto, mengungkapkan, pihaknya belum merasa dirugikan atas kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta milik BUMDes Lampuyang. 

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta yang menyeret Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini masih terus menjadi perhatian publik. 

"Kami belum menganggap kasus ini sebagai kerugian, karena batas waktu perjanjian kerja sama kami dengan BumDes berlaku hingga 30 November 2025", kata Wanto saat diwawancarai, Selasa (11/11/2025).

Pihaknya masih menunggu itikad baik dari pengurus BUMDes Lampuyang maupun ketuanya yang hingga kini dikabarkan menghilang.

"Siapa tahu dalam waktu dekat pihak BUMDes atau pengurusnya menyelesaikan kewajibannya," ujar Wanto

Menurut Wanto, kerja sama antara Bulog dengan BUMDes Lampuyang dilakukan melalui perjanjian resmi untuk pengolahan dan penjualan gabah petani. 

Dalam prosesnya, sebagian hasil panen bahkan sudah diterima dan diolah oleh Bulog, sehingga belum seluruhnya masuk kategori kerugian.

"Dari total sekitar 48 ton gabah yang menjadi bagian kontrak, sebagian sudah dikirim dan diterima. Jadi masih ada sisa pengolahan yang belum diselesaikan," jelasnya.

Ia menambahkan, meski ketua BUMDes Lampuyang, berinisial MA, saat ini tidak dapat dihubungi, Bulog tetap berpegang pada isi kontrak yang masih aktif. 

Pihaknya tidak ingin gegabah membuat pernyataan resmi mengenai kerugian sebelum tenggat waktu kerja sama berakhir.

"Kami tidak mau buru-buru menyimpulkan. Karena kalau kami bilang Bulog rugi, sementara nanti mereka datang menyelesaikan kewajiban, bisa jadi masalah bagi kami. Jadi kami tetap menghormati perjanjian yang masih berlaku," tegas Wanto.

Bulog terakhir kali berkomunikasi dengan MA pada 18 Oktober 2025, atau sekitar tiga minggu sebelum kasus ini mencuat. 

Menurut Wanto, hingga saat itu, semua proses pengiriman dan pembayaran berjalan normal tanpa kendala.

"Sebelum kejadian ini, semua berjalan lancar. Pengiriman gabah dan pembayarannya sesuai perjanjian, tidak ada masalah. Baru belakangan ini kami dengar kabar kalau yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Meski demikian, Wanto memastikan bahwa Bulog tetap siap mengambil langkah hukum apabila hingga akhir masa kontrak tidak ada penyelesaian. 

Saat ini, pihaknya tengah menghitung potensi kerugian dan berkonsultasi dengan bagian legal untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau sampai akhir November tidak ada penyelesaian, kami akan evaluasi. Kami hitung dulu berapa nilai yang belum terpenuhi, kemudian kami konsultasikan ke bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Bulog berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut nama baik institusi. Menurutnya, semua langkah harus diambil secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kami tidak mau gegabah. Ini menyangkut nama lembaga, jadi kami jalankan sesuai aturan dan tetap menghormati isi perjanjian," tutupnya. (f1/sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard