Lewati ke konten utama
HUKUM

Korupsi Rp 1,3 Triliun, Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Digeledah Kejati

Redaksi 13-12-2025, 09:12 WIB 2 menit baca
Tim Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeladahan dalam kasus dugaan korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)
Tim Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeladahan dalam kasus dugaan korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Usai menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mineral zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah langsung melakukan penggeledahan, Kamis (11/12/2025).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri (IM), termasuk satu unit laptop berisi data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen teknis lainnya.

Selain Kantor Dinas ESDM, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, yakni rumah Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway (VC) dan rumah Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto (HS).

Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, penyidik tidak menemukan uang tunai maupun barang berharga lain yang berkaitan dengan dugaan aliran dana atau fee.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah penetapan tersangka, kami melakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yaitu Kantor Dinas ESDM dan rumah kedua tersangka,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard