seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kobar Berlakukan Pembatasan Angkutan Pasir Hingga 4 Januari 2026

by Redaksi - Tanggal 29-12-2025,   jam 07:23:53
Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat

SB, PANGKALAN BUN - Selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 500.11.8/1598/Dishub.III/2025 tanggal 10 Desember 2025, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Pasir/Tanah di ruas Jalan Kubu-Sungai Bakau-Teluk Bogam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kobar, Amir Hadi, membenarkan pembatasan operasional tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026.

"Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, kawasan wisata Pantai Bugam Raya, mulai dari Pantai Kubu, Pantai Teluk Bogam, Pantai Keraya hingga Sebuai, menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, baik dari Kotawaringin Barat maupun dari luar daerah," jelas Amir Hadi.

Lanjutnya pembatasan operasional angkutan pasir dan tanah ini, bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di jalur menuju kawasan wisata pantai Bugam Raya.

"Dalam mendukung kelancaran arus dan keamanan lalu lintas di ruas jalan menuju lokasi wisata Pantai Bugam Raya, Pemkab Kobar menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan operasional angkutan pasir dan tanah," pungkasnya. (f8/sb)