Kejati Kalteng Periksa Pejabat Disdagperin Terkait Kasus Korupsi Perizinan Zirkon Rp 1,3 Triliun
SB, PALANGKA RAYA – Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi perizinan zirkon pada PT Investasi Mandiri yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Kejati Kalteng, pada Selasa (6/1/2026).
Hendri Hanafi menjelaskan, pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdagperin Kalteng dilakukan karena adanya keterkaitan dengan proses ekspor zirkon yang memerlukan perizinan serta dukungan dari instansi terkait.
“Yang diperiksa jelas pegawai pada Disperindag, karena ada kaitannya dengan proses ekspor yang membutuhkan perizinan,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang tersangka, yakni IH selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, ETS yang merupakan ASN di lingkungan Dinas ESDM Kalteng, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan terafiliasi dengan CV Dayak Lestari.
Kejati Kalteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi perizinan tersebut. (sb)