Lewati ke konten utama
HUKUM

Pinjam Tak Kembali, Sepeda Motor Rekan Digadaikan dan Plat Nomor Diganti

Redaksi 12-01-2026, 05:47 WIB 1 menit baca
Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 yang diduga digelapkan pelaku. FOTO: ISTIMEWA/SB
Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 yang diduga digelapkan pelaku. FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini, seorang pria berinisial ML alias UFI (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Perkara tersebut kini ditangani oleh Polsek Pahandut, menyusul laporan resmi yang masuk pada Sabtu (10/1/2026). Dugaan penggelapan itu terjadi di wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hanya akan digunakan sementara untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, korban sempat mempercayai pelaku karena keduanya saling mengenal. Namun, setelah kendaraan dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga berhari-hari.

"Korban sudah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Saat didatangi ke rumahnya, pelaku juga tidak ditemukan," ungkapnya, Senin (12/1/2026).

Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah dilakukan penelusuran. Dari hasil penyidikan awal, sepeda motor tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya. Bahkan, pelaku diduga mengganti plat nomor kendaraan untuk menyamarkan identitas motor.

"Tindakan mengganti plat nomor ini diduga untuk mengelabui dan menghambat proses pelacakan kendaraan," jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Type 2 tahun 2013 berwarna merah.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.(sb) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard