Lewati ke konten utama
HUKUM

Redaksi 21-01-2026, 04:43 WIB 2 menit baca
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, saat pres rilis di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).FOTO: DADANG/SB
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, saat pres rilis di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).FOTO: DADANG/SB

SB, PURUK CAHU– Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang mantan Kepala Desa Olung Ulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023–2024.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Mura menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyidikan diketahui, modus yang dilakukan tersangka yakni mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan sepenuhnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres.

Kapolres Murung Raya menegaskan komitmen Polres Mura untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan desa secara transparan dan sesuai aturan. (Ang/sb)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard