RDP Anggota DPRD Kota Palangka Raya Membahas Perda Jamkesda
SB, PALANGKA RAYA - Pada akhir pekan lalu DPRD Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) setempat.
RDP dilaksanakan di ruang rapat paripurna tersebut membahas terkait pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) Kota Palangka Raya dan terkait dengan Universal Health Coverage (UHC).
“Iya, dasar pelaksanaan RDP itu dikarenakan masih kurang maksimalnya penerapan perda terkait Jamkeseda, dimana masih ada ditemukan pelayanan yang kurang memuaskan di masyarakat," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Senin (6/2/2023).
Pihak DPRD lanjutnya, merasakan ada kurangnya sinkronisasi antar stakeholder soal penerapan perda Jamkeseda. Salah satu kendala yang ditemukan ialah tak bisanya warga mendapatkan layanan BPJS apabila tidak terdaftar sebagai anggota.
"Menurut warga, sebenarnya bisa dengan menggunakan KTP, tapi kenyataan dilapangan tidak seperti itu," bebernya.
Pihaknya meminta agar pihak BPJS Kesehatan bisa merubah sistem yang ada, menjadi lebih baik dan efisien, serta berpihak kepada masyarakat khususnya yang benar-benar membutuhkan layanan BPJS. (mda/ok)