Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Maksimalkan Sosialisasi Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H

Redaksi 13-02-2026, 02:26 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah daerah untuk gencar mensosialisasikan surat edaran pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan.

Menurut Syaufwan, surat edaran yang mengatur operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, hingga usaha hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan, harus benar-benar disosialisasikan.

“Surat Edaran tentang aturan selama Ramadan 1447 H harus maksimal disosialisasikan kepada pelaku usaha,” ucap Syaufwan Hadi, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” tegasnya.

Syaufwan menambahkan, pengaturan operasional usaha selama Ramadan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam surat edaran telah diatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tambah Syaufwan.

Ia berharap pemerintah kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha sehingga kebijakan tersebut diterima dan dijalankan bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan di Palangka Raya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard