Disnakertrans Kalteng Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajid, menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat sore (6/3/2026).
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan berhak menerima THR sesuai proporsi masa kerja, sedangankan pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib menerima THR penuh sebesar 1 bulan gaji.
Farid menambahkan, bahwa Disnakertrans telah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan di Kalteng untuk mengingatkan kewajiban ini, dengan harapan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila THR tidak dibayarkan atau dipotong secara tidak sah, Disnakertrans akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengadukan dan perusahaan yang bersangkutan.
“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, akan ada tindakan lebih lanjut. Namun selama ini, sebagian besar kasus terselesaikan melalui mediasi dan pertemuan,” jelas Farid.
Disnakertrans menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan agar hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang hari raya. Dengan demikian, pekerja dapat merayakan hari raya dengan kepastian finansial dari hak yang seharusnya diterima. (sb)