seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bupati Katingan Buka Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko sebagai Upaya Kemudahan Investasi

by Redaksi - Tanggal 28-04-2026,   jam 01:27:14
Bupati Katingan, Saiful, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Aula Kantor BKAD Kabupaten Katingan, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru terkait sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Sosialisasi ini mengacu pada ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi pedoman terbaru dalam penyederhanaan dan pengawasan perizinan usaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) maupun non-UMK, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Dalam sambutannya, Bupati Saiful menegaskan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih mudah, transparan, dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di lapangan, sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme perizinan yang berlaku.

“Perizinan berbasis risiko ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, namun tetap menjaga aspek pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Saiful juga mendorong seluruh OPD teknis untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada pelaku usaha, sehingga tidak terjadi hambatan dalam proses perizinan maupun pengawasan usaha di daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Katingan dapat memahami secara lebih komprehensif regulasi terbaru tersebut, serta mampu menjalankan usaha secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Katingan juga berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan investasi daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal di tengah dinamika pembangunan nasional. (sb/*)