seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Kotim Desak Evaluasi Aturan Plasma Sawit

by Redaksi - Tanggal 01-05-2026,   jam 12:39:39
Anggota DPRD Kotim, M Abadi Anggota DPRD Kotim, M Abadi

SB, SAMPIT - Kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit lama menyediakan kebun plasma kembali mendapat sorotan.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aturan tersebut segera dievaluasi karena dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

Anggota DPRD Kotim, M Abadi, mengkritisi ketentuan bagi perusahaan yang mengantongi izin sebelum 2007 yang tidak diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20 persen. Sebagai pengganti, perusahaan hanya diminta menjalankan program usaha ekonomi produktif.

Menurut Abadi, skema tersebut tidak efektif jika melihat kondisi di lapangan. “Kalau melihat fakta di lapangan, program ekonomi produktif itu tingkat keberhasilannya hampir tidak ada. Banyak yang gagal. Masyarakat tetap berharap diberikan plasma,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai program ekonomi produktif cenderung hanya bersifat formalitas dan tidak memberikan dampak jangka panjang. Bantuan modal yang diberikan kepada masyarakat seringkali tidak berkembang karena keterbatasan kemampuan usaha serta minimnya pendampingan.

“Pendekatan ini tidak berkelanjutan. Masyarakat butuh kepastian ekonomi yang jelas, bukan sekadar bantuan yang tidak berkembang,” tegasnya.

Abadi menambahkan, kepemilikan kebun plasma dinilai lebih realistis karena memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar perkebunan.

DPRD Kotim bersama pemerintah daerah telah merekomendasikan agar dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, guna mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ia juga mengingatkan, jika aturan ini terus dipertahankan tanpa evaluasi, potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan akan semakin besar.

“Ini bisa jadi pemicu konflik sosial, karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Abadi menilai prospek usaha ekonomi produktif di desa sekitar perkebunan masih rendah. Baik sektor peternakan maupun usaha kecil lainnya dinilai belum memiliki ketahanan dan keberlanjutan yang kuat.

“Sekarang akses permodalan bukan lagi masalah utama. Tapi tanpa model usaha yang jelas dan kuat, tetap saja sulit berhasil,” katanya.

Sebagai alternatif, ia menyebut masyarakat menginginkan skema yang lebih pasti jika tidak mendapatkan plasma, seperti pemberian kompensasi yang layak.

“Masyarakat maunya jelas. Kalau tidak plasma, ya harus dihitung kompensasi yang layak, misalnya nilai per hektare yang diberikan secara rutin. Itu lebih pasti," pungkasnya l. (f1/sb)