Lewati ke konten utama
Provinsi

SEMMI Kalteng Laporkan Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal di HPK Sukamara ke KLH RI

Redaksi 05-05-2026, 12:04 WIB 2 menit baca
Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian bersama rekanya mendatangi KLH RI di Jakarta. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian bersama rekanya mendatangi KLH RI di Jakarta. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Bupati Sukamara ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) di Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyebut laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas land clearing menggunakan alat berat di kawasan hutan yang masih berstatus dilindungi.

“Kami tidak akan membiarkan jabatan kepala daerah dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Seorang bupati seharusnya menjadi pelindung hutan, bukan justru diduga terlibat dalam perusakan ekologis,” tegas Afan, Rabu (4/5/2026) dalam rilis yang dikirimkan.

Dalam hasil kajian internal SEMMI Kalteng, terdapat tiga poin utama temuan di lokasi. Pertama, aktivitas pembukaan lahan diduga terjadi di kawasan HPK yang masih berstatus aktif dan dilindungi negara. Kedua, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang memungkinkan alat berat beroperasi tanpa hambatan dari aparat setempat. Ketiga, aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam ekosistem dan merusak habitat flora-fauna serta sistem resapan air di wilayah Sukamara.

SEMMI Kalteng menilai, pembukaan lahan secara masif tersebut dapat berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.

Dalam laporan resminya, organisasi mahasiswa ini juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KLH RI. Mereka meminta agar dilakukan audit investigatif melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Selain itu, SEMMI mendesak adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk jika melibatkan pejabat publik. Mereka juga mendorong agar proses hukum dapat berlanjut hingga ke pengadilan sebagai bentuk efek jera terhadap praktik dugaan perusakan hutan.

“Kami meminta KLH bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambah Afan.

SEMMI Kalteng juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, tim hukum mereka dijadwalkan kembali mendatangi Direktorat Jenderal Gakkum KLH RI untuk menyerahkan bukti tambahan.

Tidak hanya melalui jalur hukum, SEMMI Kalteng juga membuka opsi aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pemerintah. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard