Tak Berhenti di Kementerian Lingkungan Hidup, SEMMI Kalteng Juga Seret Kasus Bupati Sukamara ke KPK
SB, JAKARTA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan Bupati Sukamara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang disebut dilakukan tanpa izin.
Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Hari ini kami datang ke KPK untuk menyerahkan bukti-bukti permulaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada persoalan integritas kepemimpinan dan dugaan korupsi,” ujarnya di depan Gedung KPK.
Afan menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik penguasaan lahan negara yang tidak sah di kawasan HPK di Kabupaten Sukamara.
“Ada aroma korupsi di balik pembukaan lahan tersebut. Kami meminta KPK segera menyelidiki, termasuk menelusuri kekayaan Bupati Sukamara yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Dalam laporan yang diserahkan, PW SEMMI Kalteng mengungkap sejumlah potensi kerugian negara, baik dari sisi finansial maupun ekologis. Salah satunya adalah hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
“Negara kehilangan potensi dari Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Afan.
Selain itu, mereka juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tanpa izin yang dinilai merusak ekosistem serta menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon.
“Kerugian ekologis ini tidak bisa dihitung secara sederhana. Dampaknya jauh lebih besar dibanding keuntungan yang diperoleh pihak tertentu,” katanya.
Tak hanya itu, PW SEMMI juga menduga adanya praktik penggelapan pajak melalui penggunaan alat berat secara ilegal.
“Kami menemukan indikasi mobilisasi alat berat tanpa membayar pajak dan retribusi daerah. Ini jelas merugikan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Melalui laporan tersebut, PW SEMMI Kalteng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta KPK memanggil dan memeriksa Bupati Sukamara, mengaudit LHKPN, serta melakukan supervisi terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah agar bebas dari intervensi,” tegas Afan.
PW SEMMI Kalteng juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Ini demi keadilan bagi lingkungan dan keuangan negara,” pungkasnya. (sb/*)