Pembangunan Yon TP 923 Mentaya Dipersoalkan Warga, TNI Sebut di Luar Objek Sengketa
SB, SAMPIT – Korem 102/Panju Panjung melakukan pengukuran sekaligus pemasangan patok pada lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 923 Mentaya, di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (9/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan satuan baru TNI AD yang ditargetkan dapat segera direalisasikan pada akhir tahun 2026.
Kepala Hukum (Kakum) Korem 102/Panju Panjung, Mayor Chk M Gunawan menegaskan bahwa lokasi yang diukur berada di luar objek sengketa yang saat ini tengah diperkarakan oleh Kelompok Tani Karya Baru 18 di Pengadilan Negeri Sampit.
“Hari ini kami dari Korem 102/Panju Panjung melakukan pengukuran terhadap aset TNI yang dipersiapkan untuk pembangunan Yon TP 923 Mentaya. Lokasi yang kami ukur berada di luar objek yang digugat oleh Kelompok Tani Karya Baru 18,” ujarnya.
Ia menegaskan, lokasi pembangunan batalyon tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan objek perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
“Jadi biar seluruh masyarakat jelas, kegiatan kami tidak sama sekali bersinggungan dengan objek perkara,” tegasnya.
Gunawan menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Yon TP 923 Mentaya.
Menurutnya, lahan yang dipersiapkan tidak memiliki klaim dari masyarakat lain serta tidak tumpang tindih dengan dokumen kepemilikan yang berbeda.
Ia menyebutkan, luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan batalyon tersebut mencapai sekitar 75 hektare.
“Luasan yang direncanakan untuk persiapan Yon TP sekitar kurang lebih 75 hektare,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, setelah proses pemasangan patok selesai, tahapan pembangunan akan segera dilanjutkan sebagai bagian dari program pemerintah.
“Tentunya kami melaksanakan program pemerintah. Targetnya pembangunan Yon TP ini harus cepat dan pada Desember 2026 sudah terbangun,” katanya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18 turut mendatangi area pemasangan patok untuk mempertanyakan kegiatan tersebut.
Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya mengatakan, kedatangan mereka bukan untuk menghalangi kegiatan, melainkan meminta penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan batas dan cakupan objek lahan yang sedang menjadi perkara di Pengadilan Negeri Sampit.
“Kami datang untuk meminta penjelasan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi yang saat ini dipasangi patok dengan objek sengketa yang sedang dalam proses persidangan.
“Kami masih melihat adanya perbedaan pandangan mengenai letak dan cakupan objek sengketa yang kini sedang diperiksa di pengadilan,” katanya.
Ida juga menyampaikan bahwa pihak tergugat dalam perkara tersebut belum seluruhnya hadir dalam persidangan, sehingga menurutnya masih terdapat ruang perbedaan pemahaman terhadap objek sengketa.
Meski demikian, pihak Kelompok Tani Karya Baru 18 menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung keterbukaan informasi dari seluruh pihak.
“Kami tetap menghormati institusi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, serta berharap semua pihak mengedepankan keterbukaan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (f1/sb)