Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Soroti Rumitnya Izin Tambang Rakyat, Minta Kewenangan Diperkuat di Daerah

Redaksi 22-05-2026, 04:00 WIB 2 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan

SB, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyoroti panjang dan rumitnya proses perizinan tambang rakyat yang dinilai masih menjadi hambatan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan secara resmi.

Menurut Bambang, birokrasi perizinan yang terlalu panjang justru menyulitkan masyarakat lokal yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, khususnya pada sektor tambang rakyat dan galian C.

“Kami melihat proses pengurusan izin tambang rakyat masih terlalu panjang. Masyarakat akhirnya kesulitan mendapatkan legalitas usaha karena semua kewenangan terpusat di pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya diberikan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan izin tambang skala tertentu, terutama untuk tambang galian C dengan luasan terbatas.

“Kalau untuk galian C dengan luasan tertentu, sebaiknya cukup ditangani pemerintah daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat karena waktu pengurusannya sangat lama,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat setempat agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

Namun dalam praktiknya, proses administrasi yang panjang dinilai justru menjadi kendala utama masyarakat untuk mengakses izin usaha pertambangan rakyat.

Ia mengatakan, DPRD Kalteng juga terus mendorong agar pengelolaan WPR benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal. Berdasarkan hasil telaah dan pembahasan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema pengelolaan tambang rakyat sebenarnya telah dirancang untuk mendukung kepentingan masyarakat.

“Secara otomatis pengelolaan itu memang diarahkan kembali ke masyarakat. Setelah kami telaah program dan drafnya, sebelumnya juga sudah ada pembahasan bersama Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.

Menurut Bambang, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dalam mendukung aktivitas pertambangan rakyat, bukan justru menjadi penghambat melalui prosedur administrasi yang berlarut-larut.

Ia menegaskan, selama masyarakat memenuhi syarat administrasi, membayar pajak, serta menyediakan jaminan reklamasi, maka aktivitas tambang rakyat layak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

“Yang penting masyarakat mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, kemudian membayar pajak dan memberikan jaminan reklamasi. Kalau itu sudah clear, seharusnya dipermudah,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard