Aksi demo di Kantor Dinas PUPR Kalteng atas proyek pengecetan jalan biru. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Proyek pengecatan jalur biru yang diperuntukkan bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya kembali menuai sorotan. Cat biru yang baru dikerjakan itu dinilai gagal karena cepat mengelupas dan memudar, sehingga memicu protes dari masyarakat.
Kekecewaan publik semakin meningkat setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan pengupasan cat dan membersihkan garis putih yang berada di atas jalur biru. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Puncaknya, massa yang tergabung dalam Aliansi Kalteng Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026) sore.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan orasi secara bergantian dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap proyek yang belakangan menjadi perbincangan luas di masyarakat. Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas yang berjaga di lokasi.
Koordinator Aksi Aliansi Kalteng Bergerak, Joseph, mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan terbuka terkait proyek pengecatan jalur biru yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sumber pendanaan, besaran anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan fasilitas publik.
"Hari ini kami hadir untuk menuntut dan mempertanyakan proyek pengecatan jalur biru yang viral. Karena tidak ada transparansi dalam proyek ini, berapa anggarannya dan dari mana sumber dananya harus dijelaskan kepada masyarakat," tegas Joseph dalam orasinya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih setelah kondisi cat di lapangan dinilai tidak bertahan lama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan bahwa hingga saat ini proyek pengecatan jalur biru tersebut belum menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, pekerjaan dilakukan secara swakelola dan belum ada pembayaran yang dilakukan pemerintah karena hasil pekerjaan masih harus dievaluasi sesuai standar yang berlaku.
"Belum ada dana yang keluar dari uang negara. Ini dikerjakan secara swakelola oleh pelaksana. Pemerintah belum melakukan pembayaran selama pekerjaan tersebut belum sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku," jelas Juni Gultom kepada massa aksi.
Terkait nilai pekerjaan, Juni mengungkapkan estimasi biaya proyek tersebut berkisar Rp 500 juta. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan proyek lelang, melainkan bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan secara swakelola.
Meski demikian, polemik jalur biru masih menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (sb/*)