Tiga tersangka korupsi program BMG ketiga digiring oleh penyidik Kejagung. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan mitra program hingga pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para pihak yang terkait.
“Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujar Mochamad Jeffry.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Pada tahun 2025, program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyidikan terungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan dan justru terafiliasi dengan para pejabat BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan mitra dilakukan melalui pengaturan pada Portal Mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka. Bahkan beberapa yayasan yang mendapatkan proyek diduga dimiliki atau memiliki hubungan dengan DH, SS, maupun LP.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up harga.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengalami mark up harga. Vendor yang ditunjuk disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi syarat.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
“Kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana mestinya,” kata Mochamad Jeffry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sb/*)