seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Melalui FGD

by Redaksi - Tanggal 10-07-2026,   jam 16:15:36
Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026). FOTO: FADLI/SB Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mewakili Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. FGD dihadiri perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Kusmiatie menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat.

Menurutnya, apabila tidak dikendalikan dengan baik, peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

"Penyusunan naskah akademik dan Raperda ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan tokoh adat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah," ujar Kusmiatie.

Ia menambahkan, regulasi yang disusun juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mampu mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.

"Kita ingin melahirkan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menjelaskan bahwa FGD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, dan berbasis kajian ilmiah.

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan persepsi serta menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

"DPMPTSP memandang perlu dilaksanakannya FGD ini untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengatur peredaran minuman beralkohol secara tepat melalui pengaturan zonasi, kuota, perizinan, hingga sanksi," jelas Teguh.

Ia menegaskan, regulasi yang disusun bukan untuk menutup ruang investasi, melainkan memberikan koridor hukum yang jelas agar peredaran minuman beralkohol tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat maupun kesehatan, khususnya bagi generasi muda.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyusunan naskah akademik dan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, serta mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, iklim investasi, dan perlindungan masyarakat. (hms/f4)