seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

BNI Lamandau Buka Suara, Klaim Sertifikat Aman dan Debitur Diundang Ambil Sertifikat

by Redaksi - Tanggal 10-07-2026,   jam 17:12:00
Manajer BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lamandau, Yandra Manajer BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lamandau, Yandra

SB, NANGA BULIK– Manajer BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lamandau, Yandra, akhirnya memberikan tanggapan terkait perkara yang saat ini bergulir di pengadilan dan menyeret nama BNI sebagai pihak tergugat.

Saat ditemui awak media Jumat (10/7/2026) Yandra menegaskan bahwa BNI KCP Lamandau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sebagai tergugat saat ini akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung," ujar Yandra.

Selain itu, Yandra menjelaskan bahwa BNI KCP Lamandau menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen jaminan milik nasabah. Menurutnya, setiap dokumen yang dititipkan kepada bank disimpan dengan standar keamanan untuk memastikan tetap terjaga.

"Kami sampaikan bahwa BNI KCP Lamandau dalam menyimpan dokumen jaminan sangat menekankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan jaminan terjaga dengan aman," katanya.

Lebih lanjut, Yandra mengungkapkan bahwa pihak bank juga telah mengundang debitur, yakni Rina, untuk datang ke kantor BNI KCP Lamandau guna melakukan proses pengambilan dokumen jaminan.

"Kami juga telah mengundang debitur, dalam hal ini Ibu Rina, untuk datang ke kantor melakukan proses pengambilan jaminan," tutupnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi BNI KCP Lamandau di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Pihak bank menegaskan akan menghormati mekanisme peradilan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku. (BY-SB)