Foto bersama setelah pembahasan Raperbup di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie. FOTO: HUMAS/SB
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pembahasan Raperbup tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, S.T., M.Si.
Kegiatan dihadiri jajaran perangkat daerah terkait serta tim penyusun regulasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi aturan pelaksana Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno, S.Hut., M.Sc., menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta mengidentifikasi berbagai hambatan teknis agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Kapuas.
"Penyusunan Peraturan Bupati ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang efektif dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi sehingga dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Sementara itu, sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., yang dibacakan oleh Kusmiatie, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas.
Peraturan Bupati yang tengah disusun merupakan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta diminta memberikan masukan yang konstruktif dan solutif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung peningkatan investasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat, keamanan, dan keselamatan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga meminta tim penyusun bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi dan mengakomodasi setiap masukan yang berkembang selama pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati sebelum ditetapkan. (hms/f4)