seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Gerebek Rumah di Parenggean, Pria 46 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti

by Redaksi - Tanggal 19-07-2026,   jam 11:46:00
Pria di Parenggean diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pria di Parenggean diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Parenggean, diamankan polisi setelah diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,94 gram yang disembunyikan di area dapur.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya," kata Edy, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu di wilayah Kotim. (f1/sb)