Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali mendapat pukulan. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang yang merupakan barang bukti dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus selama periode 3 hingga 21 Juli 2026.
"Barang bukti ini berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kami ungkap di wilayah Kota Palangka Raya," ujarnya.
Menurut Yonika, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa upaya peredaran narkotika masih menjadi ancaman yang harus terus diperangi bersama. Karena itu, pihaknya memastikan langkah penindakan akan terus dilakukan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah barang sitaan kembali disalahgunakan.
"Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam menangani perkara narkotika. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti wajib dimusnahkan," jelasnya.
Yonika menegaskan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan, edukasi masyarakat, hingga penindakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau BERSINAR," tegasnya.
Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (sb/*)