Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST menyerahkan dokumen persetujuan kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Rabu (22/7/2026). FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST., bersama anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
"Agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda," ungkap Yohanes.
Lanjutnya sebanyak 10 Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perubahan Perda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pengelolaan Sampah, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.
Kemudian perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2046, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
"Dari 10 hanya 9 yang disetujui, karena Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltenh ini, menambahkan sembilan Raperda yang telah disetujui dapat segera diproses sesuai tahapan yang berlaku, sehingga menjadi landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di Kabupaten Kapuas.
"Sementara pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh substansi dan persyaratan regulasi dinyatakan lengkap," tutupnya. (f4)