seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lahan Bumi Perkemahan Dikomersialkan Ditanami Sawit, Camat: Hak Pengelolaan Milik Dispora

by Redaksi - Tanggal 25-07-2026,   jam 15:10:00
Panen buah kelapa sawit diduga di lahan Bumi Perkemahan milik Pemerintah Kabupaten Lamandau. FOTO; BAYU/SB Panen buah kelapa sawit diduga di lahan Bumi Perkemahan milik Pemerintah Kabupaten Lamandau. FOTO; BAYU/SB

SB, NANGA BULIK - Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Bumi perkemahan di Desa Bina Bakti, Kecamatan Sematu Jaya, yang diduga dikuasai oleh oknum masyarakat hingga ditanami kelapa sawit, menjadi sorotan. Camat Sematu Jaya, Porwanto, menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat pengelolaan atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamandau.

Menurut Porwanto, sejak awal masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah. Awalnya, sebagian warga hanya memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sayur. Namun, seiring berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang mulai menanam kelapa sawit karena tidak ada tindakan penertiban.

"Kalau pendapat saya, lahan itu memang sudah bersertifikat hak pengelolaan atas nama Dispora. Memang ada masyarakat yang menggarapnya, awalnya untuk menanam sayuran. Kemudian ada yang mencoba menanam kelapa sawit karena merasa tidak ada yang melarang," ujar Porwanto.

Ia menjelaskan, masyarakat yang menanam sawit pada dasarnya telah menyatakan siap apabila tanaman tersebut ditebang atau dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah. Namun, mereka enggan mencabut sendiri karena membutuhkan biaya yang cukup besar.

"Mereka sudah pasrah kalau sawit itu mau ditebang atau dicabut. Kalau disuruh mencabut sendiri, mereka tidak mau karena setiap pohon membutuhkan biaya untuk dicabut," katanya.

Porwanto juga mengungkapkan, sebelumnya pernah ada kesepakatan antara masyarakat penggarap dengan Dispora terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun, kesepakatan itu tidak memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat.

"Kalau soal perjanjian, silakan ditanyakan langsung ke Dispora. Yang jelas, masyarakat hanya menggarap, bukan memiliki. Mungkin ada pembahasan soal sewa atau bentuk kerja sama lainnya, tetapi mereka tidak mempunyai hak atas tanah itu," jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat penggarap tidak pernah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan tersebut karena mengetahui statusnya merupakan aset Dispora. Meski demikian, ia mengaku mendapat informasi bahwa ada beberapa bidang berkebun yang memiliki SKT dan masuk di sekitar kawasan tersebut, namun belum dapat memastikan kebenarannya.

"Intinya, tanah itu milik Dispora. Mereka memiliki sertifikat pengelolaan dan dokumen yang sah. Mau dipulihkan atau bagaimana tindak lanjutnya, itu menjadi kewenangan Dispora sebagai pemilik aset," tegasnya.

Terkait dokumen kesepakatan dengan masyarakat, Porwanto mengatakan arsip perjanjian tersimpan di Dispora dan Pemerintah Desa Bina Bakti, sedangkan pihak kecamatan tidak memiliki salinannya.

"Perjanjiannya ada di Dispora dan juga di desa. Di kecamatan tidak ada arsipnya. Yang terlibat dalam kesepakatan itu kebanyakan warga Desa Bina Bakti bersama pihak Dispora," pungkasnya.(BY/SB)