Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat persiapan Assessment Verifikasi Teknis Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026). FOTO:HUMAS/SB
SB, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat persiapan Assessment Verifikasi Teknis Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menghadapi verifikasi teknis Program LSDP yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 29 Juli 2026.
Assessment akan mencakup berbagai aspek, di antaranya kondisi eksisting pengelolaan sampah, data layanan dan fasilitas, strategi implementasi LSDP, kesiapan lokasi dan kelembagaan, aspek sosial, hingga rencana tindak lanjut.
Dalam arahannya, Usis I. Sangkai meminta seluruh perangkat daerah terkait mempersiapkan data, dokumen, dan bukti pendukung secara lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan maksimal.
"Kita harus memastikan seluruh data, dokumen, dan bukti pendukung sudah siap. Jangan hanya melihat hasil assessment sebelumnya, tetapi yang paling penting adalah bagaimana seluruh catatan dan kekurangan dapat kita tindaklanjuti sebelum pelaksanaan verifikasi teknis," ujar Usis.
Berdasarkan Final Review Assessment pada 13 April 2026, Kabupaten Kapuas memperoleh nilai 50 dari total 60 poin, meningkat dibandingkan penilaian awal yang mencapai 28 poin. Melalui sejumlah tindak lanjut prioritas, Pemkab Kapuas menargetkan peningkatan skor menjadi 54 dari 60 poin pada assessment mendatang.
Sekda menjelaskan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, di antaranya strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, kelembagaan operator dan regulator, pembentukan kelompok masyarakat pengelola sampah, legalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta peningkatan penerimaan masyarakat terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Teluk Palinget.
"Kita ingin pada saat assessment nanti seluruh indikator dapat dijelaskan dengan baik dan didukung bukti yang jelas. Karena itu, saya minta setiap perangkat daerah memastikan tugas dan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya benar-benar siap," tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga memperkuat berbagai dokumen pendukung, seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) 2026–2030, Laporan Akhir RIPS, serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RIPS.
Penguatan juga dilakukan pada substansi teknis yang meliputi karakteristik sampah, aspek geoteknik, teknologi pengolahan, perhitungan investasi dan operasional (CAPEX/OPEX), kelayakan ekonomi, diagram proses, indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) TPST, neraca massa dan energi, hingga standar operasional prosedur (SOP).
Mengakhiri arahannya, Usis meminta seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan tindak lanjut prioritas, seperti finalisasi strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sosialisasi pembangunan TPST beserta berita acara penerimaan masyarakat, pembentukan kelompok masyarakat pengelola sampah, penguatan kelembagaan UPTD/BLUD, serta penyiapan folder bukti digital sesuai indikator assessment. (hms/f4)