Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wabup Irawati penandatanganan kerjasama Pemkab Kotim bersama Bapas Kelas II Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Program tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, kehadiran Bapas menjadi langkah penting dalam menerapkan sistem pembinaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.
"Kita bersyukur Kotim sudah memiliki Bapas. Dengan adanya aturan baru, hukuman tidak hanya berorientasi pada penjara, tetapi juga bisa melalui pembinaan agar pelaku dapat memperbaiki diri," ujar Halikinnor, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi bagi pelaku yang melakukan pelanggaran ringan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan kesalahan.
"Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi memberikan kesempatan untuk berubah. Mereka tetap menjalani hukuman, namun dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Halikinnor menjelaskan, pelaksanaan kerja sosial nantinya dapat melibatkan perangkat daerah, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau membantu fasilitas umum. Pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan Bapas bersama pemerintah daerah.
Ia menilai program tersebut juga dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang saat ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. "Kalau semua perkara ringan masuk lapas, tentu akan menambah beban. Dengan kerja sosial, hukuman tetap berjalan dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," ungkapnya.
Halikinnor berharap kerja sama dengan Bapas Kelas II Sampit dapat berjalan baik sehingga mampu menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif. "Kita ingin pelaku bisa berubah, tidak mengulangi perbuatannya, dan kegiatan yang dilakukan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkasnya. (f1/sb)