Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany foto bersama Bupati Kotim H Halikinnor dan Wabup Irawati usai MoU. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah awal dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk menyediakan lokasi pelaksanaan hukuman tersebut.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan kerja sama itu menjadi dasar penetapan sejumlah lokasi pidana kerja sosial, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
"Lokasi pelaksanaan tidak hanya di ibu kota kabupaten, tetapi juga bisa di kecamatan maupun desa agar lebih mudah dijangkau dan pelaksanaannya efektif," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Prayudha, pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang telah diatur dalam KUHP. Namun, penerapannya di wilayah Sampit belum berjalan karena belum tersedia lokasi resmi untuk pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, sanksi ini hanya dapat dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun, vonis penjara tidak lebih dari enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, serta bukan pelaku residivis.
"Yang memutuskan pidana kerja sosial adalah hakim. Bapas hanya bertugas melakukan pembimbingan selama pelaksanaan hukuman," jelasnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial juga harus mendapat persetujuan dari terpidana. Durasi hukumannya paling lama 180 jam, dengan jenis pekerjaan disesuaikan berdasarkan hasil asesmen terhadap kemampuan, keterampilan, dan latar belakang pelaku.
"Kalau memiliki kemampuan di bidang pertanian, maka bisa ditempatkan pada kegiatan pertanian. Semua disesuaikan agar pembinaan berjalan efektif," katanya.
Sebagai bagian dari program pembinaan, Bapas Sampit juga menyiapkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk pelatihan pertanian, termasuk penanaman jagung manis dengan pendampingan penyuluh pertanian.
Saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat. Selain pembimbingan, Bapas juga menyediakan layanan konsultasi bagi klien dan masyarakat yang ingin mengurus pembebasan bersyarat serta menyalurkan bantuan sosial bagi klien kurang mampu.
Prayudha berharap seluruh persiapan segera rampung sehingga pidana kerja sosial dapat mulai diterapkan sebagai alternatif pembinaan yang lebih bermanfaat bagi pelaku sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
Jika diimplementasikan, Kotim akan menjadi salah satu daerah yang memiliki lokasi resmi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru. (f1/sb)