Terduga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial S (20), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Pelaku diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edy Waluyo mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
"Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J," ujar Edy.
Sesampainya di lokasi, korban diduga melakukan pemukulan terhadap pelaku. Korban kemudian merangkul pelaku dari arah belakang sambil menanyakan keberadaan J.
"Sama siapa kamu? Sama J kah? Suruh J itu ke sini," kata Edy mengutip ucapan korban berdasarkan keterangan pelaku.
Merasa tidak dapat bergerak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pisau tersebut digunakan pelaku untuk menusuk korban sebanyak satu kali dengan alasan berupaya melepaskan diri dari rangkulan.
Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Edy menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, korban dan J sebelumnya memang pernah memiliki permasalahan. Pelaku mengetahui hal tersebut karena dirinya beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
"Pelaku mengaku sebelumnya korban dan J memang pernah memiliki permasalahan," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Senin dini hari di wilayah Ketapang, Sampit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang berwarna cokelat, sepasang sandal warna hitam list merah merek Yuendi, satu buah kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta satu buah celana jeans motif sobek.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Edy.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. (f1/sb)