Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua II Berinto, hadir para Ketua Komisi beserta Anggota Dewan, unsur Eksekutif yang diwakili Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Romulus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rapat Banmus. FOTO:FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Badan Musyawarah bersama unsur Eksekutif, guna membahas berbagai agenda penting dalam rangka Persidangan II Tahun Sidang 2026, termasuk pembahasan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas, pada Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., M.M., didampingi Wakil Ketua II Berinto, S.H., M.H. Turut hadir para Ketua Komisi beserta Anggota Dewan, unsur Eksekutif yang diwakili Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Romulus, S.H., M.H., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Ardiansyah menyoroti ketidaklengkapan kehadiran unsur Eksekutif. Menurutnya, kehadiran perwakilan OPD terkait sangat diperlukan guna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), serta menjalin sinergi bersama Panitia Khusus (PANSUS) DPRD demi kepentingan bersama dan masyarakat Kabupaten Kapuas.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Kehadiran OPD terkait adalah keharusan dalam setiap rapat yang terjadwal bersama Dewan," tegas Ardiansah.
Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kapuas, khususnya di Hulu Kapuas meliputi ada lima kecamatan yaitu Kapuas Tengah, Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Mandau Talawang.
Dirinya menilai pembangunan di kawasan Kapuas Hulu dan wilayah pasang surut belum seimbang dibandingkan daerah lain, baik dari segi infrastruktur, pelayanan publik, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat Banmus menyepakati berbagai agenda prioritas yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Anggaran Perubahan melalui Badan Anggaran (BANGGAR) serta pembahasan RAPERDA terkait. (f4)