Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Kedatangan Enam Dokter Internship

Redaksi 28-02-2023, 05:21 WIB 2 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr Pande Putu Gina
Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr Pande Putu Gina

SB, PULANG PISAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau kedatangan enam dokter Internship, dan akan bertugas di Kabupaten Pulang Pisau selama 1 tahun.

"Kedatangan enam orang dokter internship ini merupakan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau," ucap Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dr Pande Putu Gina kepada awak PE, Senin (27/2/2023).

dr Pande menjelaskan bahwa dokter internship adalah pendidikan profesi untuk pemutakhiran dan pemandirian dokter setelah lulus pendidikan dokter. Kegiatan ini adalah program dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilakukan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.

"Hal itu sudah tertuang dalam UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok), internship menjadi program wajib untuk semua lulusan dokter baru, selama 1 tahun sebagai bagian dari pendidikan profesi," tegas dr Pande 

Lebih lanjut dr Pande menjelaskan bahwa setelah seorang dokter menyelesaikan program internship, maka akan memperoleh Surat Tanda Selesai Internship (STR Int).

"Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Selesai Internship merupakan kelengkapan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagai dokter umum,” jelas Pande.

Dr Pande mengatakan bahwa Internship adalah pendidikan profesi untuk pemutakhiran dan pemandirian dokter setelah lulus pendidikan dokter untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut kata dr Pande, untuk kepentingan para dokter, agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.

Lanjutnya, untuk membantu para dokter ini, pihaknya menyediakan tempat selama 1 tahun bertugas, yakni di Puskesmas Bereng selama 6 bulan dan di RSUD Pulang Pisau selama 6 bulan.

“Nah, masing-masing 3 orang kita tugaskan di Puskesmas dan di RSUD. Selanjutnya akan bertukar tempat selama 6 bulan, misalnya 6 bulan di Puskesmas Bereng dan 6 bulan lagi di RSUD, jadi selama 1 tahun itu mereka mendapat tugas di dua tempat berbeda. Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di tempat mereka bertugas nantinya menjadi lebih meningkatkan," pungkasnya. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard