seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Bupati Kapuas Lantik 9 Pj Kades dan 10 Anggota BPD PAW

by Redaksi - Tanggal 31-08-2026,   jam 21:59:36
Bupati Kapuas HM Wiyatno memimpin pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas.
Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026). FOTO: HUMAS/SB Bupati Kapuas HM Wiyatno memimpin pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas. Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026). FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS — Bupati Kapuas HM Wiyatno memimpin pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas.

Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026).

Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala DPMD Kapuas Purwanto, para asisten, kepala perangkat daerah, serta para camat.

Sebanyak 9 Pj Kepala Desa dilantik, masing-masing Pj Kepala Desa Cemara Labat Wahidah Norsari, Sei Ahas Limber, Terusan Baguntan Raya Deni Herman Soesono, Terusan Raya Hulu Muhamad Rizani, Bamban Raya Iwan Agustiwansyah, Bangun Harjo Masruni, Pangkalan Sari Taufikul Muqorobin, Sumber Mulya Misradi, dan Manusup Hilir Neru.

Selain itu, sebanyak 10 anggota BPD PAW turut dilantik. Mereka berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah, Harapan Baru, Manggala Permai, Narahan, Tumbang Tihis, Kalumpang, Tarantang, Saka Lagon, Saka Mangkahai, dan Palangkai.

Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto mengatakan, pengangkatan Pj Kepala Desa dan BPD PAW dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa, terutama menyusul kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sementara itu, Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa jabatan Pj Kepala Desa maupun anggota BPD PAW merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Setiap rupiah anggaran desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dirinya juga meminta para Pj Kepala Desa segera membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, camat, serta seluruh elemen masyarakat.

Bupati berharap Pj Kepala Desa dan anggota BPD PAW dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (hms/f4)