Lewati ke konten utama
HUKUM

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Peredaran Sabu 1,10 Gram Diamankan

Redaksi 04-09-2026, 20:53 WIB 2 menit baca
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: ISTIMEWA/SB
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial S alias M.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelas Edi, Jumat (4/9/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor. Setelah informasi dinilai cukup, polisi mendatangi rumah terlapor dan berhasil mengamankan S alias M.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bagian depan pintu samping rumah.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu buah dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver.

Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 28 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Seluruh barang yang diamankan tersebut diakui merupakan milik terlapor.

“Barang bukti dan terlapor selanjutnya diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (f1/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard