Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kapuas Amankan Pelaku Pembakar Lahan Perusahaan

Redaksi 07-09-2026, 13:35 WIB 2 menit baca
Anggota Polres Kapuas melakukan memasang garis polisi di lokasi lahan terbakar. FOTO: POLRES KAPUAS/SB
Anggota Polres Kapuas melakukan memasang garis polisi di lokasi lahan terbakar. FOTO: POLRES KAPUAS/SB

SB, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku Yohanes Kono (25) warga Nian Rt. 10 Rw. 04 Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga melakukan pembakaran lahan di arema perizinan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP). 

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan kejadian pembakaran lahan oleh Pelaku Yohanes Kono, pada Rabu tanggal 2 September 2026 Pukul 13.00 WIB yang terjadi di Areal perizinan PT. Sembilan Tiga Perdana, Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

"Barang bukti diamankan 1 buah korek api gas merk Marlboro Shuffle warna kuning emas, 1 buah dahan pohon bekas terbakar, dan Abu dan ranting bekas terbakar," ungkap Kapolres. 

Lanjutnya motif pelaku pembakaran lahan yaitu iseng melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar, sehingga muncul niat dan keinginan untuk membakar tumpukan sampah dan daun kering kering tersebut, dengan cara membakar tumpukan sampah tersebut menggunakan Korek Api Gas Merk Marlboro warna Kuning emas yang menyebabkan api merambat dan2 membesar sehingga terjadi kebakaran lahan sebesar 1 Ha.

"Pelaku Yohanes Kono disangkakan pasal disangkakan Undang - undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana, 308 Ayat (1) atau pasal 311 Setiap orang yang melalukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," jelasnya.

Kronologi kejadian Rabu tanggal 2 September 2026 Skj. 13.00 WIB yang terjadi di Areal perizinan PT. Sembilan Tiga Perdana, Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, saksi pada saat sedang di lapangan, melihat ada kepulan asap.

Kemudian saksi mengecek asal usul asap dan ternyata ada lahan yang terbakar di sekitar parkiran alat berat, kemudian saksi melihat ada seorang laki- laki yg berdiri tidak jauh dari lahan yang terbakar, setelah di tanya siapa yang membakar lahan. Selanjutnya kemudian di jawab dan diakui oleh pelaku, bahwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan 1 buah korek api gas merk Marlboro warna kuning emas.

Kemudian saksi melaporkan ke pihak manajemen PT. Sembilan Tiga Perdana (STP), Melihat api membesar dan hampir membakar tempat parkir alat berat pihak manajemen PT. STP melakukan pemadaman api dengan menggunakan alat Excavator dan Water Tank sampai padam, untuk luas areal yang terbakar kurang lebih 1 Hektar dan pihak PT. Sembilan Tiga Perdana melaporkan ke Polsek Kapuas Hulu, kemudian terlapor diamankan beserta barang bukti serta di bawa ke Mako Polsek Kapuas Hulu untuk proses sidik lebih lanjut. (sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard