Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disahkan, Fokus pada SDM, Ekonomi dan Lingkungan

Redaksi 16-09-2026, 17:28 WIB 2 menit baca
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.FOTO: BAYU/SB
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau pada 16 September 2026.

Dalam pidato penutupnya, Bupati Lamandau Rizky Aditya putra menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui rapat antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat gabungan DPRD bersama tim anggaran eksekutif.

“Rancangan peraturan daerah tersebut sudah melalui mekanisme pembahasan yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lamandau atas kerja sama selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Ia berharap harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan, khususnya dalam pembahasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam menetapkan APBD menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, APBD juga menjadi instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lamandau.

“Dalam proses penyusunan APBD senantiasa dipantau oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketepatan waktu penetapan APBD merupakan salah satu indikator pemerintah daerah dalam memperoleh dana insentif fiskal,” tegasnya.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kabupaten Lamandau ditetapkan sebesar Rp827.033.319.599.

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp881.483.519.913.

Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian secara inklusif, pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.

Adapun pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp54.450.200.313,68.

Bupati menekankan, proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan penetapan angka-angka dalam APBD, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat daerah telah diselesaikan dan selanjutnya mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pungkasnya (BY-SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard