Lewati ke konten utama
NASIONAL

Buronan Kasus Kepabeanan Ditangkap di Tangerang, Terpidana Jalani Eksekusi

Redaksi 18-09-2026, 13:40 WIB 1 menit baca
Eka Ruska
Eka Ruska

SB, JAKARTA – Pelarian Eka Ruska bin Omo Warma, terpidana kasus kepabeanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten, berakhir di Kota Tangerang.

Eka diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (17/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Eka ditangkap di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.

“Yang bersangkutan diamankan karena merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Banten dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Eka merupakan terpidana perkara kepabeanan. Berdasarkan putusan yang telah inkracht, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp600 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar Anang.

Saat diamankan, Eka disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala.

Setelah diamankan, Eka langsung ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Anang mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus buronan.

“Kami terus memonitor keberadaan para buronan dan akan segera melakukan penangkapan untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Penangkapan Eka menambah daftar buronan yang berhasil diamankan jajaran Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard