Lewati ke konten utama
HUKUM

Razia Gabungan di Lapas Sampit, Kamar Digeledah dan WBP Dites Urine

Redaksi 18-09-2026, 16:04 WIB 2 menit baca
BNNK Kotim bersama tim gabungan melakukan penggeledahan kamar WBP Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)
BNNK Kotim bersama tim gabungan melakukan penggeledahan kamar WBP Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim dan Polres Kotim untuk menggelar razia gabungan, Kamis (17/9/2026).

Petugas gabungan tidak hanya memeriksa kamar hunian warga binaan, tetapi juga melakukan tes urine secara acak. Pemeriksaan bahkan turut menyasar petugas Lapas Kelas IIB Sampit sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkotika.

Dalam razia tersebut, sejumlah kamar hunian warga binaan diperiksa satu per satu. Petugas mencari berbagai barang yang dilarang berada di dalam lapas, mulai dari telepon genggam, senjata tajam, narkotika, hingga benda lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemeriksaan bersama tersebut. Menurut dia, pengawasan di dalam lapas perlu dilakukan secara berkelanjutan, terlebih mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika.

“Sejauh ini belum ditemukan barang terlarang seperti narkoba. Nanti ke depannya apabila ditemukan akan ditindaklanjuti oleh BNNK Kotim,” kata Muhammad Fadli, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai kegiatan razia dan tes urine tidak semata-mata bertujuan mencari pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar narkotika tidak kembali masuk maupun beredar di dalam lingkungan lapas.

Pengawasan, lanjut Fadli, menjadi penting karena warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus narkotika nantinya akan kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, proses pembinaan selama berada di lapas diharapkan dapat menjadi momentum untuk benar-benar meninggalkan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

“Saya berharap kepada para warga binaan di sini yang terkena kasus narkoba, apabila telah selesai masa hukuman dan kembali ke masyarakat, tidak lagi mengedarkan narkoba sehingga tidak terkena kasus hukum,” ujarnya.

Fadli menegaskan, apabila dalam pengawasan berikutnya ditemukan indikasi maupun barang yang berkaitan dengan narkotika, pihaknya siap melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Lapas, BNNK, dan kepolisian tersebut diharapkan dapat terus diperkuat. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard