Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kapuas Amankan Pelaku Pemilik 4,19 Gram Sabu

Redaksi 03-10-2026, 13:53 WIB 1 menit baca
Pelaku RH
Pelaku RH

SB, KUALA KAPUAS — Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R.H. (46) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram.

R.H. diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan, RT 010, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim sebelumnya menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan R.H. di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati R.H. berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 4,19 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit ponsel Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.

R.H. beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan polisi, berita acara dan sketsa tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan para saksi.

Dalam perkara ini, R.H. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard