Buronan Kasus Korupsi Rp1,99 Miliar Ditangkap Tim Kejagung di Selayar
SB, SELAYAR – Pelarian AM, tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp2 miliar, akhirnya terhenti di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan AM yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan proses pengamanan berlangsung lancar.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025.
Ia juga masuk DPO berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Dalam perkara tersebut, AM diduga menyebabkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa mencapai Rp1.991.726.105.
Setelah diamankan, AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang mengatakan penangkapan AM menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pencarian para buronan yang masih masuk dalam daftar DPO.
Jaksa Agung, kata dia, telah meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap para tersangka maupun terpidana yang masuk DPO dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung juga mengingatkan para buronan untuk tidak terus menghindar dari proses hukum.
“Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Jaksa Agung yang disampaikan Anang Supriatna.
Dengan tertangkapnya AM, proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Gowa. (sb/*)