Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejari Pulpis Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Sabu 158,98 Gram Ikut Dimusnahkan

Redaksi 08-10-2026, 12:08 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan pemusnahan baran bukti narkotika oleh Kejari Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA)
Pelaksanaan pemusnahan baran bukti narkotika oleh Kejari Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pulpis, Rabu (7/10/2026), dan disaksikan langsung Bupati Pulpis H Ahmad Rifa’i bersama sejumlah pejabat daerah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 32 perkara tersebut, terdapat 19 perkara narkotika, empat perkara pencabulan atau persetubuhan, dua perkara kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup, serta masing-masing satu perkara senjata tajam, kesehatan, dan penganiayaan atau kekerasan.

Kepala Kejari Pulpis Adief Swandaru, S.H., M.H. mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 32 perkara yang sudah inkracht,” kata Adief.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 158,98 gram serta tiga butir MDMA dengan berat total 1,15 gram.

Menurut Adief, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa sebagai eksekutor wajib memastikan seluruh isi putusan dilaksanakan hingga tuntas, termasuk terhadap barang bukti.

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Karena itu, kami berupaya menyelesaikan seluruh pelaksanaan putusan agar tidak ada tunggakan perkara pada tahun ini,” ujarnya.

Pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang Kejari. Khusus barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, langkah tersebut sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Ini juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti di gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelas Adief.

Ia mengajak seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika agar bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pulpis Tendean Indra Bella, Kapolres Pulpis AKBP Muhammad Aminuddin, Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deky Febrianto, serta jajaran Forkopimda dan pejabat terkait.  (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard