Diintai Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Sampit Diringkus
SB, SAMPIT – Aktivitas seorang pria yang dicurigai terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berujung penindakan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan Muchlis (43), Kamis (15/10/2026) malam, bersama sabu seberat kotor 4,82 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Muchlis kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika yang dilaporkan warga.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan petugas kemudian mendatangi rumah terlapor dan mengamankannya saat berada di dalam kamar.
“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih,” ujar Suherman, Jumat (16/10/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan lurah setempat dan sejumlah warga. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4,82 gram di atas meja kamar.
Temuan itu disertai sejumlah barang lain yang ikut diamankan, yakni satu unit timbangan, telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, dan satu kartu SIM. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Suherman, Muchlis mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, polisi belum membeberkan secara terperinci bagaimana pola transaksi yang diduga dilakukan terlapor, termasuk apakah menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Kini, Muchlis bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta terkait dugaan peredaran narkotika itu.
Atas kasus tersebut, Muchlis disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian. (sb/*)