Korupsi Pengadaan Ikan Nila di Kapuas Rugikan Negara Rp717 Juta, Tiga Tersangka Segera Disidang
SB, PALANGKA RAYA – Dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp717 juta. Dalam perkara proyek tahun anggaran 2021 senilai Rp1,72 miliar tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, dan S sebagai pelaksana lapangan.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp717.045.188,” demikian keterangan perkara yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
Proyek tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tahun anggaran 2021. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp1.720.488.000.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Tersangka NI selaku PPK diduga tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara melekat sesuai kontrak.
Sementara itu, HS selaku direktur perusahaan pemenang lelang diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan. Pekerjaan di lapangan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melewati batas waktu kontrak, tetapi tetap dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak, addendum, harga perkiraan sendiri (HPS), daftar kuantitas dan harga (BOQ), spesifikasi teknis, dokumen penawaran, bukti pembayaran bertahap, serta dokumen serah terima pekerjaan.
Selain dokumen, polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari tersangka HS sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum terkait. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum.
Edwar Zulkarnain juga menyampaikan bahwa sepanjang 2026 hingga saat keterangan diberikan, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran telah mengungkap 14 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara pengadaan ikan nila ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara, khususnya dalam proyek pengadaan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. (sb/*)