Lewati ke konten utama
HUKUM

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, Total di Palangka Raya Empat Orang

Redaksi 26-10-2026, 16:40 WIB 2 menit baca
Pemadaman karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, baru-baru ini. (FOTO: ISTIMEWA)
Pemadaman karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, baru-baru ini. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menetapkan empat tersangka dalam tiga laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terbaru, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA dalam kasus kebakaran lahan di Jalan G Obos XIV, Jalan Ongko Langit IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran. Polisi masih mendalami kasus lainnya untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka,” ujar Andiyatna, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembakaran secara terpisah dan tidak saling berkaitan. Dari tiga laporan polisi tersebut, satu perkara melibatkan dua tersangka, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing melibatkan satu tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka sebelum jumlahnya bertambah menjadi empat orang.

Menurut Andiyatna, sejumlah kebakaran yang ditangani kepolisian diduga bermula dari aktivitas membakar sampah atau material lain. Api kemudian merambat ke lahan di sekitarnya akibat tiupan angin dan tidak segera dipadamkan.

“Kalau melihat karakteristik kejadiannya, rata-rata kebakaran diduga berawal dari aktivitas membakar sampah atau kegiatan pembakaran lainnya. Api terbawa angin, menyebar ke lokasi lain, kemudian tidak segera ditangani atau dibiarkan,” jelasnya.

Andiyatna menambahkan, kasus karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya sejauh ini didominasi dugaan pembakaran di lahan milik perorangan, terutama di kawasan permukiman. Sementara itu, dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ditangani Polda Kalimantan Tengah. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pembakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengembang.

Sebelumnya, Polresta Palangka Raya menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga pada 17 Januari 2026. Keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah hingga api menjalar ke lahan gambut seluas sekitar 1.000 meter persegi. Dalam perkara berbeda, RJ (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran di Jalan Marina Permai II Ujung, Kompleks Flora Pratama, pada 28 Agustus 2026. Api yang diduga berasal dari pembakaran sampah merambat ke lahan gambut seluas sekitar 200 meter persegi. Penyidik telah menyerahkan berkas kedua perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti dan masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard