Polisi Gerebek Terduga Pengedar Narkoba di Baamang, Sabu 30,60 Gram dan Ekstasi Disita
SB, SAMPIT – Peredaran narkotika di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial TQ (34) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Baamang.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sari Gading Darat No. 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram serta empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.
Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Baamang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada TQ.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku,” ujar Edi, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapat informasi bahwa TQ sedang duduk di teras depan rumahnya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Proses pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Menurut Edi, saat penggeledahan berlangsung, TQ bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan barang yang diduga narkotika di bagian belakang rumahnya, tepatnya di dekat pohon pisang.
“Saat dilakukan penggeledahan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah, tepatnya di dekat pohon pisang,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi enam bungkus sabu dan empat butir tablet yang diduga ekstasi. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta 10 lembar plastik klip kosong. Kotak plastik merah muda berbalut lakban hitam dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara itu juga diamankan.
“Selain narkotika, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan untuk transaksi,” jelas Edi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, TQ mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria berusia 34 tahun itu bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, TQ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan TQ dalam peredaran narkotika. Status TQ dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawabannya.(f1/sb)