Pilkades 88 Desa Tertunda Mendapat Sorotan DPRD Kotim
SB, SAMPIT – Setelah sempat tertunda dari rencana awal Februari 2026, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini ditargetkan kembali bergulir pada triwulan III 2027. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda persiapan, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut bisa terlaksana sesuai jadwal.
DPRD menilai waktu persiapan harus dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi, pelaksanaan Pilkades tidak hanya membutuhkan kesiapan anggaran, tetapi juga penyelesaian regulasi, pembentukan panitia hingga berbagai kebutuhan administrasi penyelenggaraan.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya, mengatakan rencana pelaksanaan Pilkades pada Februari 2026 sebelumnya sudah sempat diwacanakan. Namun, karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya harus digeser ke 2027.
“Harapan besar kita, pada triwulan III tahun 2027 Pilkades sudah bisa dilaksanakan. Karena itu, persiapan harus dilakukan sejak sekarang, mulai dari kebutuhan administrasi, alat tulis kantor (ATK), hingga pembentukan panitia pemilihan kepala desa,” tegas Angga, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, salah satu pekerjaan penting yang harus segera dituntaskan adalah penyelesaian peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Angga menegaskan, Komisi I DPRD Kotim menempatkan penyelesaian Perda Pilkades sebagai salah satu prioritas. Dengan waktu yang masih tersedia, pihaknya menilai target pelaksanaan pada triwulan ketiga 2027 masih sangat memungkinkan dikejar.
“Penyelesaian Perda Pilkades menjadi salah satu prioritas kami. Dengan sisa waktu yang ada, masih memungkinkan untuk mengejar pelaksanaan pada triwulan ketiga 2027,” ujarnya.
Dari rencana sementara, pelaksanaan Pilkades di Kotim akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperkirakan mencakup 49 desa, sedangkan tahap kedua melibatkan sekitar 39 desa.
Meski jumlah desa yang akan mengikuti pemilihan sudah diperkirakan, pembagian wilayah dan penentuan desa yang masuk tahap pertama maupun kedua masih perlu dibahas bersama pemerintah daerah.
“Untuk teknisnya nanti akan dibahas, termasuk penentuan desa mana yang masuk tahap pertama. Begitu juga dengan anggaran, saat ini masih dalam pembahasan,” pungkasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Jangan sampai persoalan regulasi, administrasi maupun anggaran kembali menjadi penghambat sehingga masyarakat desa harus menunggu lebih lama untuk menentukan pemimpin mereka melalui Pilkades. (f1/sb)