Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Sampit, Hampir 1 Ton Disita
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dalam pengungkapan pada pekan kedua Oktober 2026 itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotim.
Polisi juga menyita BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dengan jumlah total hampir mencapai satu ton. BBM tersebut diduga ditimbun secara tidak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edi Walujo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, kasus ini kami ungkap pada pekan kedua Oktober lalu di Jalan Panjaitan, Kecamatan Ketapang. Satu orang berinisial H sudah kami amankan dan saat ini menjalani penahanan," ungkap Edi.
Ia menjelaskan, banyaknya BBM yang disita membuat polisi harus memperhatikan faktor keamanan dalam penyimpanannya. Apalagi, BBM merupakan bahan yang mudah terbakar.
"Barang bukti saat ini dititipkan di salah satu SPBU. Jumlahnya hampir satu ton sehingga perlu tempat penyimpanan yang lebih aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri asal-usul BBM yang diduga ditimbun sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (f1/sb)