Takut Laporkan Bullying? DPPPAPPKB Kotim Sediakan Aduan Anonim
SB, SAMPIT – Korban bullying atau perundungan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak perlu takut untuk melapor. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp, bahkan tanpa harus mencantumkan identitas korban.
Kepala DPPPAPPKB Kotim, dr Ahmad Yusi, meminta anak-anak maupun keluarga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan perundungan.
“Korban harus berani melapor. Dampak bullying bisa sangat berbahaya, apalagi jika terjadi pada anak-anak. Jangan menunggu sampai kondisinya semakin parah,” tegasnya, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp 085845588819, datang langsung ke kantor DPPPAPPKB, atau melalui hotline 129 Kementerian PPPA.
“Kalau takut datang langsung, bisa melapor melalui WhatsApp. Bahkan, boleh anonim. Yang penting berani melapor dulu, nanti akan kita lakukan asesmen,” jelasnya.
Ahmad Yusi mengungkapkan, salah satu kendala penanganan bullying adalah masih adanya sekolah yang memilih menyelesaikan kasus secara internal karena khawatir menimbulkan stigma negatif.
Akibatnya, kasus yang sampai ke DPPPAPPKB sering kali sudah tergolong berat, seperti penganiayaan hingga pelecehan seksual.
“Jangan sampai karena takut nama sekolah menjadi buruk, kasus justru tidak tertangani sejak awal. Keselamatan dan kondisi psikologis anak harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Terkait kasus perundungan yang belakangan terjadi di Kotim, pihaknya telah melakukan asesmen dan pendampingan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban masih mengalami trauma tingkat sedang sehingga perkembangannya terus dipantau.
Salah satu upaya pemulihan yang dilakukan adalah memindahkan korban ke sekolah lain agar dapat menjalani pendidikan dengan lingkungan yang lebih mendukung.
Ke depan, DPPPAPPKB Kotim juga akan memperkuat layanan pengaduan hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat lebih mudah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
“Kita ingin desa dan kelurahan juga memiliki sistem pengaduan. Jangan sampai ada korban yang memilih diam karena takut atau tidak tahu harus melapor ke mana,” pungkasnya. (f1/sb)