Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Hati-Hati Surat Undangan Dana Hibah TA 2023 Palsu

Redaksi 13-03-2023, 04:00 WIB 1 menit baca
Surat Undangan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA 2023 didua palsu. (FOTO:ISTIMEWA)
Surat Undangan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA 2023 didua palsu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Beberapa pekan terakhir ini telah beredar Surat Undangan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terbukti merupakan penipuan dan sudah merugikan Aparat Desa di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Surat Undangan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas desa, maka akan diadakan Rapat Koordinasi sekaligus penetapan calon penerima Bantuan Dana Hibah TA 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2023 yang bertempat di Hotel Mercure Denpasar Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan menyatakan, bahwa benar telah terjadi penipuan dengan menggunakan modus pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Dana Hibah.

“Pelaku penipuan mengirimkan surat undangan palsu terkait rapat koordinasi yang ditandatangani oleh Sesditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan. Surat palsu tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Aparat Desa di Kabupaten Katingan. Pelaku penipuan dalam aksinya berpura-pura selaku panitia dari kementerian dan ada juga yang mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, ”ujar Aryawan, Sabtu (11/03/2023).

Dia menambahkan, agar Aparatur Desa lebih berhati-hati lagi apabila ada pihak yang mengatasnamakan kementerian/lembaga atau pejabat provinsi baik menyangkut program, kegiatan, bantuan dana hibah, apalagi yang meminta kontribusi dengan nominal tertentu.

“Kami imbau Aparatur Desa agar berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, apalagi yang sifatnya memberikan iming-iming sejumlah nominal tertentu bahkan sampai meminta kontribusi berupa uang kepada Aparatur Desa," pungkasnya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard