DPO Kasus Narkotika, Fathurahman Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
SB, PALANGKA RAYA – Berakhir sudah pelarian Fathurahman alias Fatur (46) warga Jalan Tidar Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kotim.
Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22:20 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Fathurahman alias Fatur adalah terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017.
“Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Sampit, Fathurahman alias Fatur divonis kurung penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketut Sumedana dari rilis yang diterima seputarborneo.com.
Dijelaskannya, terpidana Fathurahman als Fatur bin Safarudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017. Sehingga kurang lebih 5 tahun 7 bulan terpidana ini melarikan diri, sehingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kalimantan Selatan,” sebutnya.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Sedangkan para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (sb/*)