Divisi Pemasyarakatan Selenggarakan Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS 2023
SB, PALANGKA RAYA – Dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, seringkali ditemukan masalah overstaying, dimana overstaying ini dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.
Overstaying sendiri merupakan kondisi dimana tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang.
Dalam rilisnya yang diterima seputarborneo.com pada Rabu (15/03/2023), Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus) Tahun 2023 dengan mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Kegiatan Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, diikuti oleh Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Katma F Dirun, seluruh unsur Forkopimda dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalteng serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran baik hadir secara langsung maupun secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan RB Danang Yudiawan menyampaikan, dengan dilaksanakannya Kegiatan koordinasi Dilkumjakpol Plus ini diharapkan segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.
“Khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini sekaligus juga sebagai bentuk perwujudan dari 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan dan percepatan Back to Basic Pemasyarakatan,” katanya.
Penanganan Overstaying sambungnya, Tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar Aparat Penegak Hukum tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan. (mda/ok)