Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Turunkan Prevalensi Perkawinan Anak, DP3AP2KB Gelar Sosialisasi di SMKN 8 Palangka Raya

Redaksi 18-03-2023, 12:07 WIB 2 menit baca
Turunkan Prevalensi Perkawinan Anak, DP3AP2KB Gelar Sosialisasi di SMKN 8 Palangka Raya
Turunkan Prevalensi Perkawinan Anak, DP3AP2KB Gelar Sosialisasi di SMKN 8 Palangka Raya

SB, PALANGKA RAYA – Sebanyak 18 persen penduduk dunia adalah remaja atau sekitar 1,2 miliar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak  jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda.

Untuk itu Pemprov. Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Bagi Remaja, bertempat di SMKN 8 Kota Palangka Raya, Jumat (17/03/2023).

Kepala DP3AP2KB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan, Pemerintah berupaya untuk menurunkan prevalensi perkawinan usia anak dari 9.23 persen pada tahun 2021 menjadi 8.74 persen pada tahun 2024 dan 6.94 persen pada tahun 2030.

"Pencegahan perkawinan usia anak merupakan PR bersama Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak," kata Linae.

Linae mengatakan, pentingnya upaya preventif dan promotif dimulai dari pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan fungsi dan peran keluarga sebagai hal mendasar dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

"Selain itu, penting juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari perkawinan usia anak, karena pada usia ini sangat rentan terkena bemacam penyakit dan anak yang dilahirkan pun cenderung stunting," kata Linae.

Linae berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak, khususnya remaja tentang konsep keluarga dan perkawinan di usia yang ideal, peran orangtua juga sangat berpengaruh pada anak, sehingga tak terjadi pernikahan pada usia muda.

“Perkawinan usia anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan Goals Sustainable Development (SDGs) di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas. Penurunan angka perkawinan usia anak menjadi salah satu target yang ditetapkan Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024,” tutupnya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard